Archive for May, 2005
Bingung
Wednesday, May 4th, 2005Gw bingung nih kok Foto tampilannya gak mau ganti yah…………..
Gimana nih
Liga Champion
Wednesday, May 4th, 2005Wah semalem AC Milan kalah, betaapa mengecewakannya padahal gw pikir bakalan menag. Tapi apa boleh buat Bola memang bundar tim manapun biasa jadi pemenang, harus ada yang menang atau kalah. Tapi meskipun kalah tetep lolos ke Final
Sementara di hari sebelumnya Chelsea, salah satu favorit gw juga juga kalah, yang ini gak lolos sama sekalli ke Fina beda Agregat 0:1 dari Liverpool, memang kedua Klub Liga Inggris ini bagus banget, ampe2 gw bingung harus pilih mana
Tapi Kan lebih seru kalo Finalnya MILAN VS CHELSEA
Jenis-Jenis Hadist
Wednesday, May 4th, 2005Istilah-istilah dalam ilmu hadits merupakan sebuah disiplin ilmu
tersendiri yang sebenarnya tidak bisa dipelajari secara sepintas lalu
begitu saja. Paling tidak, seseorang membutuhkan 2 sampai 3 semester
perkuliahan untuk bisa menguasai esensi istilah dan pengertian yang ada
dalam ilmu hadits. Biasanya cabang ilmu ini disebut dengan Mushthalah
Hadits.
Ilmu ini memperlajari istilah-istilah yang telah
disepakati oleh para ulama hadits untuk menetapkan derajat atau keadaan
suatu hadits dan telah menjadi hal yang sangat dikenal di kalangan
mereka.
Namun untuk sekedar memberikan gambaran paling dasar
dari apa yang telah anda tanyakan, tidak ada salahnya kami kutipkan
secara ringkas jawabannya. Tentu jawaban ini jauh dari gambaran
sesungguhnya, namun paling tidak bisa sedikit memberikan informasi awal
tentang apa yang anda tanyakan.
1. Shahih
Menurut bahasa,
makna shahih adalah sehat dan lawan dari kata sakit (saqim). Sedangkan
menurut ulama hadits yang dimaksud dengan hadits shahih mempunyai
beberapa versi definisi.
a. Disebutkan dalam kitab Muqaddimah
Ath-Thariqah Al-Muhammadiyah bahwa hadits shahih adalah hadits yang
selamat lafaznya dari keburukan susunan, selamat maknanya dari
menyalahi ayat atau khabar mutawattir atau ijma’. Sedangkan perawinya
adalah orang yang adil.
b. Disebutkan dalam kitab At-Ta’rifat
bahwa hasan shahih adalah hadits yang selamat lafaznya dari keburukan
susunan, selamat maknanya dari menyalahi ayat atau khabar mutawatir,
isnadnya bersambung-sambung dengan orang yang adil lagi kuat
hafalannya.
c. Disebutkan dalam kitab Nukhbatul Fikar oleh Inbu
Hajar bahwa hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh
orang-orang yang adil, sempurna dan kuat ingatannya, bersambung-sambung
terus sanadnya hingga kepada Rasulullah SAW, tidak ada sesuatu yang
cacat dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih rajih
darinya.
Ringkasnya hadits shahih itu adalah yang memiliki 5 syarat utama:
1. Bersambung-sambung sanadnya hingga sampai kepada Rasulullah SAW
2. Selamat dari keganjilan (tidak tertentangan dengan riwayat yang lebih rajih
3.
Selamat dari ‘illat (cacat). Maksudnya adalah hadits itu tidak
mengandung unsur kelemahan seperti mursal, maudhu’, munqathi’, maushul,
mauquf atau marfu’.
4. Semua perawinya mencapai kedudukan
‘adil. Maksudnya dia adalah orang yang lurus dalam pelaksanaan
agamanya, baik budi pekerti dan akhlaqnya, tidak berbuat maksiat dan
sangat memelihara muru’ahnya (kehormatannya).
5. Semua
perawinya mencapai kedudukan dhabith. Maksudnya mampu menguasai dengan
baik hadits itu luar kepala baik sanad maupun matannya. Atau bila dia
meriwayatkan dengan tulisan, maka tulisannya itu lengkap, tanpa cacat,
teratur dan teradministrasi dengan baik. Juga tidak disentuh
tangan-tangan kotor.
2. Dhaif
Asal kata dhaif adalah
ajiz atau lemah, lawan dari kuat. Dan menurut ulama yang dimaksud
dengan hadits dhaif adalah hadits yang tidak mengumpulkan sifat-sifat
yang harus ada pada hadits hasan. Sebagian ulama hadits lainnya
mengatakan bahwa hadits dhaif adalah hadits yang tidak sampai ke
martabat hasan. Tegasnya hadits dhaif adalah hadits yang memiliki
hal-hal yang membuatnya tertolak.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nuzhatun Nazhar menuliskan 10 perkara yang membuat sebuah hadits dikatakan dhaif, antara lain:
1.
Perawinya berdusta 2. Perawinya pernah dituduh berdusta 3. Perawinya
banyak melakukan kekeliruan 4. Perawinya lemah dalam hafalan 5.
Perawinya punya pengalaman yang kurang baik dalam perjalanan hidupnya,
baik dalam perbuatan maupun perkataan 6. Perawinya banyak mengalami
waham.
7. Perawinya menyalahi perawi-perawi yang kepercayaan 8. Perawinya adalah orang yang tidak dikenal keberadaannya (majhul)
9. Perawinya menganut sebuah i`tikad yang berlawanan dengan yang diterima dari Nabi SAW dengan dasar syubhat.
10. Perawinya tidak baik hafalannya.
3. Maudhu’
Maudhu’
secara bahasa berarti sesuatu yang diletakkan atau dibiarkan, juga
bermakna menggugurkan, meninggalkan serta bermakna berita bohong yang
dibuat-buat.
Sedangkan para ulama hadits menyebutkan bahwa
pengertian hadits maudhu’ adalah hadits yang dibuat-buat dan secara
dusta dikatakan sebagai perkataan Rasulullah SAW. Hadits ini adalah
seburuk-buruk hadits dhaif dan juga dinamakan hadits musqath, matruk,
muftara dan mukhtalaq.
Orang yang meriwayatkan hadits maudhu’
diancam masuk neraka oleh Rasulullah SAW dalam salah satu sabda beliau,
"Siapa yang berbuat dusta tentang aku maka hendaklah dia menempati
tempat duduknya di neraka jahannam." (HR Bukhari, Muslim dan lain-lain)
Dari
Samurah bin Jundub dan Al-Mughirah bin Syu’bah berakta bahwa Rasulullah
SAW bersabda, "Siapa yang menceritakan dari padaku suatu hadits padahal
dia tahu itu bukan haditsku, maka termasuklah dia sebagai salah seorang
dari para pendusta." (HR Muslim)
Sebenarnya masih banyak lagi
keterangan tentang hadits shahih, dhaif dan maudhu’ yang harus
dijelaskan. Namun rasanya sulit dijelaskan hanya lewat media ini saja.
Kami menyarankan anda ikut sebuah kuliah yang intensif dengan pengajar
yang juga ahli dalam ilmu hadits. Agar ilmu hadits yang anda pelajari
benar-benar bisa dikuasai dengan baik.
Wallahu a’lam bish-shawab
Jenis zakat uang simpanan
Wednesday, May 4th, 2005Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Jenis
zakat uang simpanan. Para ulama
telah menyimpulkan berdasarkan apa yang mereka pahami dari Al-Quran dan
Sunnah nabawiyah yang shahihah dengan dilengkapi dengan perangkat
istimbath hukum yang profesional dan handal, yaitu bahwa zakat uang
simpanan itu dikeluarkan sebesar 2,5% atau 1/40. Dihitungnya dari besar
total uang yang dimilikinya pada saat mengeluarkan zakat.
Syarat yang harus dipenuhinya adalah:
1.
Jumlah uang itu sudah mencapai satu nishab, yaitu senilai dengan besar
emas 85 gram. Kalau seandainya kita ukur harga emas pada hari ini Rp
100.000 per gram, maka satu nishab itu adalah 8,5 juta. Bila uangnya
masih kurang dari jumlah itu, maka belum ada kewajiban untuk
mengeluarkan zakat.
2. Uang yang dimiliki sejumlah itu sudah
dimiliki selama masa satu haul, yaitu satu tahun hitungan tahun
qamariyah (hijriyah), bukan tahun syamsiyah (masehi). Bila belum
dimiliki selama masa itu, belum wajib untuk mengeluarkan zakat.
3.
Yang terpenting adalah bahwa status uang itu adalah milik pribadi
sepenuhnya, bukan uang pinjaman milik orang lain. Sebab salah satu
syarat harta yang wajib dizakatkan adalah al-milkut-taam (keutuhan
pemilikan). Uang milik orang lain yang sedang berada di tangan kita
tidak wajib dikeluarkan zakatnya oleh kita, tapi oleh pemiliknya.
Jadi
bila pada saat akan membayar zakat, jumlah uang itu ada 25 juta, uang
yang harus dikeluarkan untuk zakat adalah 2,5% x Rp 25.000.000 = Rp
625.000 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Uang sebesar ini
diserahkan kepada pihak amil zakat yang profesional, karena memang
demikian sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Tidak diberikan
secara langsung kepada fakir miskin. Meski bila tidak ada amil zakat,
boleh diberikan langsung.
Kapan bayar zakatnya? tepat setahun
hitungan bulan qamariyah setelah uang itu dimiliki dengan jumlah
nishabnya. Misalnya, sejak tanggal 20 Safar 1426 H, maka waktu untuk
membayar zakat untuk uang anda adalah pada tanggal 20 Safar 1427 H.
Wallahu a’lam bish-shawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Soruce : Eramuslim.com

